Rabu, 18 Juli 2012

Prinsip Prinsip Asuransi Syariah

Prinsip Prinsip Asuransi Syariah

Prinsip-prinsip asuransi syariah adalah sbb:
1)   Tanggung Jawab Bersama
2)   Saling Membantu dan Bekerjasama
3)   Perlindungan Bersama
Risk Transferring VS. Risk Sharing
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat perbedaan mendasar dan prinsipil
dalam hal jaminan/risiko antara asuransi syariah yang menggunakan azaz Risk Sharing
(saling menanggung risiko) dengan asuransi konvensional yang menggunakan azaz Risk
Transfering (pengalihan risiko).                 
Pada asuransi konvensional, pemilik polis mengalihkan risiko finansialnya kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu dalam asuransi konvensional, hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi dinamai dengan hubungan antara tertanggung dan penanggung. Dan kepemilikan dana pun berpindah dari pemilik polis ke perusahaan asuransi. Dengan demikian, jika suatu saat timbul suatu risiko, maka perusahaan asuransi akan menanggung risiko tersebut karena risiko telah berpindah dari pemilik polis ke perusahaan sebagai konsekuensi dari pembayaran premi. Inilah yang disebut dengan azas Risk Transferring (pengalihan risiko).
Tetapi pada asuransi syariah, hubungan peserta dengan perusahaan asuransi adalah saling menanggung risiko di mana peserta secara bersama-sama dan sukarela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran kontribusi ke dalam rekening tabarru'. Sehingga kepemilikan dana atas iuran kontribusi tersebut tetap melekat pada peserta, dan apabila suatu saat timbul suatu risiko, maka para peserta sendirilah yang akan membayarkan klaim atas risiko tersebut dari dana tabarru'. Inilah yang disebut dengan azas Risk Sharing (saling menanggung risiko).

Asuransi Prulink Syariah Prudential

Apakah PRUsyariah?

PRUsyariah adalah sebuah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah. PRUsyariah dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rancangan keuangan masa depan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Produk PRUsyariah Prudential sudah sesuai dengan Ketentuan Fatwa Dewan Syariah
Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI).                                          

Prudential Indonesia memiliki dua jenis produk asuransi PRU syariah, yaitu:

1)   PRulink syariah investor account

2)   PRUlink syariah assurance account

Manfaat PRUlink syariah  assurance  account

•   Manfaat kematian (death benefit)

•   Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total & Permanent Disability)

•   Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum covered) setiap saat

•   Dapat melakukan penambahan kontribusi (top-up) setiap saat

•   Dapat  menentukan  sendiri besarnya komposisi  dari  nilai  proteksi  dan nilai  investasi

•   Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)

•   Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam

Kedua produk asuransi PRulink syariah tersebut tidak jauh berbeda dengan produk PRulink yang telah ada, yaitu PRuMink investor account (PIA) dan PRUlink assurance account (PAA), oleh karena itu penjelasan spesifikasi produk-produk PRulink syariah ini akan dibandingkan dengan spesifikasi produk-produk PR\J/mk konvensional.

Akad

Jenis akad pada produk PRUsyariah adalah:

•   Akad  antara  sesama  pemilik polis/peserta  menggunakan  akad tabarru' yang disebut hibah.

•   Akad    antara    pemilik    polis/peserta    dengan    perusahaan    asuransi    syariah menggunakan akad Tijarah yang disebut wakalah bilujrah

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites