Prinsip Prinsip Asuransi Syariah
Prinsip-prinsip asuransi syariah adalah sbb:
1) Tanggung Jawab Bersama
2) Saling Membantu dan
Bekerjasama
3) Perlindungan Bersama
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa
terdapat perbedaan mendasar dan prinsipil
dalam hal jaminan/risiko antara asuransi syariah yang menggunakan azaz Risk Sharing
(saling menanggung risiko) dengan asuransi konvensional yang menggunakan azaz Risk
Transfering (pengalihan risiko).
dalam hal jaminan/risiko antara asuransi syariah yang menggunakan azaz Risk Sharing
(saling menanggung risiko) dengan asuransi konvensional yang menggunakan azaz Risk
Transfering (pengalihan risiko).
Pada asuransi konvensional, pemilik polis
mengalihkan risiko finansialnya kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu
dalam asuransi konvensional, hubungan antara pemegang polis dan perusahaan
asuransi dinamai dengan hubungan antara tertanggung dan penanggung. Dan
kepemilikan dana pun berpindah dari pemilik polis ke perusahaan asuransi.
Dengan demikian, jika suatu saat timbul suatu risiko, maka perusahaan asuransi
akan menanggung risiko tersebut karena risiko telah berpindah dari pemilik
polis ke perusahaan sebagai konsekuensi dari pembayaran premi. Inilah yang
disebut dengan azas Risk Transferring (pengalihan risiko).
Tetapi pada asuransi syariah, hubungan
peserta dengan perusahaan asuransi adalah saling menanggung risiko di mana
peserta secara bersama-sama dan sukarela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran
kontribusi ke dalam rekening tabarru'. Sehingga kepemilikan dana atas iuran
kontribusi tersebut tetap melekat pada peserta, dan apabila suatu saat timbul
suatu risiko, maka para peserta sendirilah yang akan membayarkan klaim atas
risiko tersebut dari dana tabarru'. Inilah yang disebut dengan azas Risk
Sharing (saling menanggung risiko).
Asuransi Prulink Syariah Prudential
Apakah PRUsyariah?
PRUsyariah adalah sebuah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah. PRUsyariah dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rancangan keuangan masa depan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Produk PRUsyariah Prudential sudah sesuai dengan Ketentuan Fatwa Dewan Syariah
Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Prudential Indonesia memiliki dua jenis produk asuransi PRU syariah, yaitu:
1) PRulink syariah investor account
2) PRUlink syariah assurance account
Manfaat PRUlink syariah assurance account
• Manfaat kematian (death benefit)
• Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total & Permanent Disability)
• Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum covered) setiap saat
• Dapat melakukan penambahan kontribusi (top-up) setiap saat
• Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
• Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
• Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam
Kedua produk asuransi PRulink syariah tersebut tidak jauh berbeda dengan produk PRulink yang telah ada, yaitu PRuMink investor account (PIA) dan PRUlink assurance account (PAA), oleh karena itu penjelasan spesifikasi produk-produk PRulink syariah ini akan dibandingkan dengan spesifikasi produk-produk PR\J/mk konvensional.
Akad
Jenis akad pada produk PRUsyariah adalah:
• Akad antara sesama pemilik polis/peserta menggunakan akad tabarru' yang disebut hibah.
• Akad antara pemilik polis/peserta dengan perusahaan asuransi syariah menggunakan akad Tijarah yang disebut wakalah bilujrah
PRUsyariah adalah sebuah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah. PRUsyariah dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rancangan keuangan masa depan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Produk PRUsyariah Prudential sudah sesuai dengan Ketentuan Fatwa Dewan Syariah
Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Prudential Indonesia memiliki dua jenis produk asuransi PRU syariah, yaitu:
1) PRulink syariah investor account
2) PRUlink syariah assurance account
Manfaat PRUlink syariah assurance account
• Manfaat kematian (death benefit)
• Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total & Permanent Disability)
• Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum covered) setiap saat
• Dapat melakukan penambahan kontribusi (top-up) setiap saat
• Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
• Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
• Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam
Kedua produk asuransi PRulink syariah tersebut tidak jauh berbeda dengan produk PRulink yang telah ada, yaitu PRuMink investor account (PIA) dan PRUlink assurance account (PAA), oleh karena itu penjelasan spesifikasi produk-produk PRulink syariah ini akan dibandingkan dengan spesifikasi produk-produk PR\J/mk konvensional.
Akad
Jenis akad pada produk PRUsyariah adalah:
• Akad antara sesama pemilik polis/peserta menggunakan akad tabarru' yang disebut hibah.
• Akad antara pemilik polis/peserta dengan perusahaan asuransi syariah menggunakan akad Tijarah yang disebut wakalah bilujrah
0 comments:
Posting Komentar