Islam
memandang asuransi sebagai suatu perbuatan yang mulia karena pada dasarnya
Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu
secara
maksimal,
terutama selagi manusia tersebut mampu dan memiliki sumber daya
untuk
melakukannya. Hal ini sesuai dengan hadist (perkataan Nabi Muhammad SAW) yang
diriwayatkan oleh Muslim, Nabi
mengatakan:
"Pergunakanlah
lima hal sebelum datangnya lima perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum
sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit, dan hidup sebelum
mati."
Jika
demikian maka asuransi sesuai dengan makna hadist tersebut, yaitu manusia
dianjurkan untuk tidak menyia-nyiakan segala sesuatu, termasuk di dalamnya
menghambur-hamburkan kekayaan. Manusia diwajibkan agar dapat mempergunakan
kekayaannya untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, seperti mempersiapkan
masa depan bagi keluarga dan anak-anak tercinta.
Allah
SWT dalam Al Qur'an juga memerintahkan hamba-hambanya untuk senantiasa
mempersiapkan diri dalam menghadapi hari esok. Hal ini dapat diwujudkan dalam
bentuk menabung ataupun berasuransi.
Menabung
adalah setiap upaya mengumpulkan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
memenuhi kebutuhan mendesak ataupun kebutuhan yang lebih besar di kemudian
hari. Sedangkan, berasuransi adalah mempersiapkan diri ataupun keluarga jika
terjadi suatu musibah seperti kecelakaan, penyakit kritis, cacat, meninggal,
dll, atau untuk menyiapkan diri jika suatu ketika pencari nafkah atau tulang
punggung keluarga "pada usia tertentu sudah tidak produktif lagi, atau
mungkin ditakdirkan meninggal dunia.
Oleh
sebab itulah, untuk merancang masa depan yang lebih baik dan untuk menghadapi
kehidupan di hari esok dengan lebih baik dan terencana sangat diperlukan
sebuah perencanaan keuangan yang cermat dan tepat sesuai kebutuhan
masing-masing individu.
Namun
demikian, walaupun Islam memandang baik asuransi sebagai suatu hal yang baik,
namun pada produk-produk asuransi tradisional atau konvensional yang ditemui
di pasar masih terdapat tiga unsur utama yang tidak sejalan dan sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah dan ketentuan-ketentuan dalam fiqih muamalah.
Ketiga
unsur dalam asuransi tradisional atau konvensional yang tidak sesuai dengan
prinsip Syariah tersebut (yang dikenal dengan Magrib] adalah:
1.
Maysir
2.
Gharar
3.
Riba'
|
0 comments:
Posting Komentar