Rabu, 18 Juli 2012

Asuransi dalam Islam

Asuransi dalam Islam

Islam memandang asuransi sebagai suatu perbuatan yang mulia karena pada dasarnya
Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu secara
maksimal,

terutama selagi manusia tersebut mampu dan memiliki sumber daya untuk
melakukannya. Hal ini sesuai dengan hadist (perkataan Nabi Muhammad SAW) yang
diriwayatkan oleh Muslim, Nabi mengatakan:              
"Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit, dan hidup sebelum mati."
Jika demikian maka asuransi sesuai dengan makna hadist tersebut, yaitu manusia dianjurkan untuk tidak menyia-nyiakan segala sesuatu, termasuk di dalamnya menghambur-hamburkan kekayaan. Manusia diwajibkan agar dapat mempergunakan kekayaannya untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, seperti mempersiapkan masa depan bagi keluarga dan anak-anak tercinta.
Allah SWT dalam Al Qur'an juga memerintahkan hamba-hambanya untuk senantiasa mempersiapkan diri dalam menghadapi hari esok. Hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk menabung ataupun berasuransi.
Menabung adalah setiap upaya mengumpulkan sejumlah dana yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak ataupun kebutuhan yang lebih besar di kemudian hari. Sedangkan, berasuransi adalah mempersiapkan diri ataupun keluarga jika terjadi suatu musibah seperti kecelakaan, penyakit kritis, cacat, meninggal, dll, atau untuk menyiapkan diri jika suatu ketika pencari nafkah atau tulang punggung keluarga "pada usia tertentu sudah tidak produktif lagi, atau mungkin ditakdirkan meninggal dunia.
Oleh sebab itulah, untuk merancang masa depan yang lebih baik dan untuk menghadapi kehidupan di hari esok dengan lebih baik dan terencana sangat diperlukan sebuah perencanaan keuangan yang cermat dan tepat sesuai kebutuhan masing-masing individu.
Namun demikian, walaupun Islam memandang baik asuransi sebagai suatu hal yang baik, namun pada produk-produk asuransi tradisional atau konvensional yang ditemui di pasar masih terdapat tiga unsur utama yang tidak sejalan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan-ketentuan dalam fiqih muamalah.
Ketiga unsur dalam asuransi tradisional atau konvensional yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah tersebut (yang dikenal dengan Magrib] adalah:
1.   Maysir                                        
2.    Gharar
3.   Riba'

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites