Sejarah
terbentuknya asuransi syariah dimulai sejak 1979 ketika sebuah perusahaan
asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali
memperkenalkan asuransi syariah.
Kemudian pada tahun yang sama sebuah
perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi
syariah di wilayah Arab.
Setelah
itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar
Al-Maal
Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diirin,gi oleh
penerbitan asuransi
syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC)
di Luksemburg pada tahun
1983.
Bersamaan
dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syariah bernama Islamic Takafol &
Re-Rakafol Company juga didirikan di Kepulauan Bahamas pada 1983. Demikian
juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah,
yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983.
Di
Asia sendiri, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada
tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia.
Hingga
saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan diminati oleh masyarakat
dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim.
Pengertian
Asviransi Syariah
Pengertian
Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di
antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru'
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui
akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi
Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau
seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim
atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.
Proses
hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi
syariah adalah sharing of risk atau "saling menanggung risiko".
Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling
menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk
atau "memindahkan risiko") dari peserta ke perusahaan seperti pada
asuransi konvensional.
Peranan
perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang
amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta.
Jadi
pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola
operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi
konvensional.
Tabarru'
Definisi
tabarru' adalah sumbangan atau derma (dalam definisi Islam adalah Hibah).
Sumbangan atau derma (hibah) atau Sana kebajikan ini diberikan dan
diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan
dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya.
Dengan
adanya dana tabarru' dari para peserta asuransi; syariah ini maka semua dana
untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan demikian
kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang
menanggung risiko, bukan perusahaan asuransi, seperti pada asuransi
konvensional.
Oleh
karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut
harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya, untuk
itu peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bertindak
sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik.
Jadi
jelas di sini bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai
pengelola atau operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana. Sebagai
pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya MENGELOLA dana
peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika
tidak ada kuasa dari peserta.
Dengan
demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun
akan hilang karena:
1)
Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan
posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja.
2)
Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru 'yang
terkumpul.
Hal
ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) di
mana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi
yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau
lebih kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini
perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan
dananya ke mana saja.
Azaz
Asuransi Syariah
Azas
yang mendasari asuransi syariah adalah Azas Jaminan Bersama. Hal ini
tercermin dari penyertaan para peserta dalam bentuk hibah atau sumbangan atau
derma pada dana tabarru 'yang didasari pada azas sukarela dan disetujui
bersama.
Pada
prakteknya, kedua azas tersebut pelaksanaannya diterapkan dengan menggunakan
rekening tabarru'sebagai wadah untuk saling tolong menolong dan membantu di
antara para peserta apabila terjadi kerugian atau risiko terhadap peserta.
Definisi
Syariah
Ditinjau
dari sudut etimologi (bahasa) syariah bermakna jalan yang lurus. Sedangkan
makna terminologi (definisi), syariah adalah undang-undang atau
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan pencipta
(Allah SWT), serta hubungan antara manusia dengan manusia. Penerapan syariah
dalam setiap kehidupan manusia bertujuan agar manusia memiliki martabat dan
derajat yang lebih tinggi dari mahluk lain ciptaan Allah SWT.
Syariah
mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan oleh seorang muslim dengan
aturan-aturan halal dan haram, serta perilaku baik dan buruk. Syariah
bertumpu pada kekuatan iman dan budi pekerti (akhlak) serta memiliki
implikasi balasan baik di dunia maupun di akhirat. Panduan dalam pengamalan
syariah mengacu kepada dua sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan As-Sunnah
Nabi Muhammad SAW.
Perintah
untuk menjalankan syariah antara lain tertuang dalam Al-Qur'an Surat 45
(Al-Jaatsiyah) Ayat 18, yang berbunyi:
"Kemudian
Kami jadikan kamu (ya Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari
urusan (agama), maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa
nafsu orang-orang yang tidak berilmu."
Mengapa
Syariah?
Dalam
pengertian bahasa, Islam berarti berserah diri. Sementara dalam makna
definisi, Islam adalah suatu agama yang juga berarti suatu aturan atau sistem
dalam menjalani kehidupan di dunia yang berlandaskan Al-Qur'an dan Al-Hadits.
|
0 comments:
Posting Komentar