Kamis, 09 Agustus 2012

RIBA, GHARAR dan MAISIR

Asalamualaikum Ikhwani fillah 
alhamdulillah pada kesempatan ini ane bisa juga menyelesaikan postingan tentang  RIBA, GHOROR dan MAISIR dalam asuransi jiwa KONVENSIONAL.....
smoga bermamfaat....
RIBA
       Yang dimaksud dengan riba secara bahasa adalah tambahan (ziyadah) sedangkan riba dalam pengertian hukum ialah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam dan bertentangan dengan ketentuan Islam.
       Banyak sekali larangan untuk melakukan perbuatan riba ini didalam Alqur’an dan Hadist diantaranya :
Surat Ar Rum ayat 39
“ dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Alllah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah itu, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya) “ (Makkiyah, QS : 30:39)

Surat An Nisaa’ ayat 161
“ dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena memakan harta orang dengan jalan batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih” (Manadiyah, QS : 4 :161)

Hadist :
Diriwiyatkan dari Jabir ra. Yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW mengutuk pemakan riba, juru tulis pembuat akte riba dan saksi-saksinya. Sabda beliau : ‘Mereka itu sama saja (dosanya)
Tentang larangan riba ini dijelaskan juga dalam surat Al Baqarah ayat 278-279, Surat Al Baqarah ayat 275, Surat al Imran ayat 130, Surat Annisa ayat 29. 

Dalam pelaksanaannya Riba itu dapat dikelompokkan 4 Jenis yaitu :
1. Riba Qard yaitu Pembayaran tambahan dalam jumlah tertentu yang di syaratkan kepada penanggung
2. Riba Jahiliyah yaitu Hutang yang dibayar lebih dari pokoknya dan selalu bertamba kalau peminjam tidak membayar pada waktunya.
3. Riba Fadl yaitu pertukaran barang sejenis dengan kadar yang berbeda.
4. Riba Nasiah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya, munculnya riba ini karena ada perbedaan apa yang diserahkan dengan apa yang akan diserahkan dimasa yang akan datang.

Dalam Asuransi Praktek riba dapat terjadi pada :
Aqad pertukaran.
Pengembalian premi selalu digabungkan dengan bunga.
Investasi asuransi konvensional dihitung dengan bunga.


GHARAR
     Yang dimaksud dengan Gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui apakah ia terjadi atau tidak terjadi.
Gharar menurut para imam :
Menurut Imam Malik : “Gharar adalah Sesuatu yang dalam perolehan salah satu penggantinya diragukan atau biasanya diragukan ” Mawahib Al jali 4 :362)
Menurut Imam Syafii dalam kitab Fathu al – Bary (5;26) Gharar itu adalah “ Sesuatu yang mungkin terjadi dan mungkin terjadi ”
Menurut imam Hanafi dalam kitab Bada’i (6 :3053) yang dimaksud dengan Gharar adalah “ antara terjadinya peristiwa dan tidak terjadinya seimbang”
Dalam Asuransi Gharar ini dapat terjadi pada saat :
1. Gharar dalam keberadaan (gharar fil wujud)
2. Gharar dalam perolehan (gharar fil husul)
3. Gharar dalam jumlah pengganti (gharar fi miqdaril iwad)
4. Gharar dalam Waktu (gharar fil ajal)
Dalam Asuransi konvensional kontrak-kontrak asuransi tergolong kedalam gharar tsb

MAISIR
Maisir disebutkan juga dengan perjudian yaitu perjanjian dimana salah satu pihak akan membayar uang atau pengganti lain yang bernilai harta jika terjadi suatu peristiwa.
Dalam Maisir ini ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang rugikan (zero-sum game), walaupun ada kerelaan namun kerelaan itu tidak sesuai dengan kaidah syaiah. Praktek Maisir ini sering terjadi di Asuransi konvensional yaitu dapat diperhatikan ketika pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum periode asuransi berakhir, biasanya tahun ketiga maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan kecuali dalam jumlah yang sedikit.
 berbeda lagi dengan asuransi SYARIAH yang mana unsur RIBA, GHOROR dan MAISIr itu hilang dan tak akan muncul dalam asuransi SYARIAH, untuk kejelasan tentang asuransi SYARIAh akan saya postkan stelah ini atau bisa menghubungi saya di 087881645841

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites